NasionalPolitik

Kades dan Perangkatnya Berpolitik, Sikap Bawaslu Dipertanyakan

74636
×

Kades dan Perangkatnya Berpolitik, Sikap Bawaslu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Publik mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pasca deklarasi dukungan kepada Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka oleh komunitas Desa Bersatu di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta pada Ahad (19/11/2023).

Pasalnya, secara UU Pemilu dan UU Desa, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang terlibat dalam politik praktis pemenangan Capres-Cawapres.

Seorang pengguna platform X meminta jajaran pimpinan Bawaslu RI untuk mundur jika tidak bisa menegakkan aturan.

“Kepada jajaran pimpinan @bawaslu_RI kalau memang tidak sanggup tegakan aturan terkait video ini kibarkan bendera putih dan ganti seragam partisan saja,” tulis akun X, @Yulia_NS79 dikutip hari ini, Senin (20/11/2023).

Akun lain mengatakan, ketidaktegasan Bawaslu menyikapi deklarasi dukungan oleh Kades dan perangkatnya itu menunjukkan bahwa Pilpres 2024 sudah dikuasai oleh rezim.

“Acara Silatnas Desa Bersatu Dukung Pasangan Prabowo Gibran Tanpa Disemprit Bawaslu, Bukti Pilpres Sudah Dikuasai Orang Dalam,” tulis akun X, @abu_waras.

Pendiri Saiful Mujani Reaseacrh and Consulting (SMRC), Saiful Mujani juga mempertanyakan sikap Bawaslu terkait netralitas aparat desa.

“Mana @bawaslu_RI? Netralitas aparat desa? jangankan aparat desa, MK aja diterabas!” tegas Saiful melalui akun X-nya.

Diketahui, Pasal 280 UU Pemilu mengatur sanksi pidana bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat dalam politik praktis, yaitu kurungan penjara maksimal 1 thun dan denda Rp12 juta.

Tak hanya melalui UU Pemilu, larangan kepala desa dan aparatnya terlibat politik praktis juga diatur dalam UU Desa. Dalam UU tersebut diatur sanksi berupa teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian tetap.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *