NasionalPolitik

Jubir Anies Tantang Prabowo: Kalau Jantan Ganti Cawapresnya

4224
×

Jubir Anies Tantang Prabowo: Kalau Jantan Ganti Cawapresnya

Sebarkan artikel ini
Jubir Anies Baswedan, Surya Tjandra. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK Anwar Usman lantaran dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan bahwa putusan tersebut bermasalah sejak awal.

Putusan yang diambil pada 16 Oktober 2023 itu dijadikan sebagai dasar putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sebab, tanpa putusan tersebut, Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Melihat prosesnya yang sarat dengan pelanggaran etik itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Prabowo Subianto berani mengganti Gibran sebagai cawapresnya. Namun, dia tidak yakin Prabowo berani melakukannya.

“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan,” kata Surya dikutip pada Rabu (8/11/2023).

Surya meyakini Prabowo tidak mampu berkompetisi dengan baik tanpa dukungan Presiden Joko Widodo.

“Tanpa dukungan presiden mungkin Pak Prabowo merasa tidak mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” ujarnya.

Dia menilai Prabowo tidak cukup percaya diri maju Pilpres 2024 tanpa dukungan Presiden Jokowi. Sebab itu, ia harus menggandeng Gibran sehingga memicu gugatan batas usia capres cawapres.

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski melanggar UU yang ada,” kata Surya.

Surya menghargai putusan MKMK meskipun tidak berpengaruh terhadap hasil putusan yang sudah dilakukan para hakim konstitusi. Dia berharap putusan MKMK mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya; semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya,” ucapnya.

Baca juga:  52 Anggota Kabinet Merah Putih Tak Lapor LHKPN, ICW Minta Prabowo Beri Teguran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *