HukumNasional

Jokowi Bisa Dipenjara Jika Terbukti Minta Kasus Novanto Disetop

6936
×

Jokowi Bisa Dipenjara Jika Terbukti Minta Kasus Novanto Disetop

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo.

Rilpolitik.com, Jakarta – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan Presiden Joko Widodo bisa dipenjara jika terbukti melakukan intervensi dalam proses pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Saiful, pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait Presiden Jokowi marah besar dan minta pengusutan kasus Novanto disetop, tidak cukup hanya dibantah karena kasus mantan Ketua Umum Golkar itu tetap jalan.

“Sebagaimana diceritakan Pak Agus bahwa KPK waktu itu nggak bisa SP3. (Kasus Novanto) harus jalan terus,” kata Saiful dikutip dari akun X-nya pada Sabtu (2/12/2023).

Sikap KPK yang tetap ngotot melanjutkan kasus Novanto dengan alasan tidak bisa keluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itulah yang membuat Presiden Jokowi marah. “Presiden marah karena itu,” imbuh dia.

Sebab itu, jelas Saiful, Presiden Jokowi bisa dipenjara jika cerita Agus Rahardjo terbukti benar adanya.

“Kalau kesaksian Pak Agus benar dengan bukti hukum pak @jokowi bisa masuk penjara lepas dari setnov udah masuk penjara,” tukasnya.

Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membongkar cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, Presiden Jokowi pernah marah besar saat KPK mengusut keterlibatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Agus mengungkapkan, dirinya pernah dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Saat itu, katanya, Jokowi marah besar dan meminta agar kasus Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP dihentikan.

“Waktu saya masuk itu (ke ruang pertemuan) beliau (Jokowi) sudah teriak ‘hentikan’, kan saya heran, ‘hentikan, yang dihentikan apanya’. Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh hentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu dalam kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus menceritakan pertemuannya dengan Jokowi di Istana Negara dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (1/12/2023).

Agus saat itu sudah merasa heran. Sebab, komisioner KPK yang dipanggil ke Istana hanya dia sendiri.

“Jadi saya heran, biasanya manggil itu berlima, ini kok sendiri. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang mesjid kecil itu,” ungkap Agus.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *