NasionalPolitik

Jimly Sebut Ide Pemakzulan Jokowi Aneh dan Tidak Mungkin Bisa Dilakukan

7994
×

Jimly Sebut Ide Pemakzulan Jokowi Aneh dan Tidak Mungkin Bisa Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie.

Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengomentari munculnya ide pemakzulan Presiden Joko Widodo menjelang gelaran Pilpres 14 Februari 2024. Menurutnya, ide tersebut aneh.

“Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden,” kata Jimly dikutip dari akun X pribadinya pada Minggu (14/1/2024). Ejaan penulisan sudah diperbaiki.

Aggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menyebut ide pemakzulan mustahil bisa dilakukan menjelang Pilpres 2024.

“Ini tidak mungkin, kecuali cuma pngalihan perhatian atau karena pndukung paslon, panik & takut kalah,” ujar dia.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR.

Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

“1 bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 anggota DPR & dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK,” jelas Jimly.

Jimly mengajak masyarakat untuk fokus mensukseskan Pemilu serentak 2024 yang tinggal 30 hari.

“Mari fokus saja sukseskn pemilu,” tukasnya.

Diketahui, isu pemakzulan berawal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengajukan permintaan pemakzulan Jokowi karena kepala negara itu dianggap terlalu ikut campur dalam Pilpres 2024.

Mereka meminta Pemilu 2024 dilakukan tanpa Jokowi. Sebab, ia dinilai tidak netral usai mengimbau jangan ada serangan personal pasca debat ketiga Pilpres 2024. Di mana hal itu seolah-olah membuatnya berpihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Mahfud sendiri mengaku Kemenko Polhukam tidak berwenang. Menurutnya, usulan tersebut seharusnya disampaikan ke partai politik atau DPR RI.

“Itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke parpol dan DPR,” kata Mahfud pada Selasa (9/1/2024).

“Karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu (pemakzulan), tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” sambungnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *