HukumNasional

Jika Rocky Gerung Dibiarkan, Penghina Tuhan pun Bisa Lepas dari Jerat Pidana

4627
×

Jika Rocky Gerung Dibiarkan, Penghina Tuhan pun Bisa Lepas dari Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
Rocky Gerung.

Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung ke Presiden Joko Widodo tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Teddy menjelaskan, pembiaran terhadap perilaku Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu sama saja melegalkan hinaan dan makian serta tuduhan atas nama demokrasi yang bisa saja dilakukan dan dialami oleh siapapun.

“Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi,” kata Teddy melalui akun X pribadinya, @TeddGus pada Selasa (8/8/2023)

Potensi itu bisa saja terjadi ke depan, kata Teddy, jika kepolisian tidak memproses hinaan Rocky Gerung ke Jokowi yang menyebut bajingan tolol.

“Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini,” ujar Teddy.

Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang bisa saja terjadi ke depan jika mengikuti logika Rocky Gerung.

“Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal,” contoh Teddy.

Ia juga mencontohkan seorang pembakar kitab suci bisa saja tidak diproses hukum jika polisi membiarkan kasus Rocky Gerung.

“Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat,” katanya.

Bahkan, seorang penghina tuhan sekalipun bisa lepas dari jerat pidana.

Baca juga:  Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Gantikan Risma Hari Ini

“Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?” katanya.

“Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan diluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat,” lanjutnya.

Itulah sejumlah potensi yang bisa terjadi sebagai buntut dari tumpulnya hukum terhadap Rocky Gerung.

“Ini yang akan terjadi di kemudian hari jika terjadi pembiaran,” tukasnya. (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *