Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon tidak setuju adanya upaya melaporkan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Menurut Jansen, sekeras apapun pertarungan politik menjelang Pilpres 2024 ini tak perlu di bawa ke ranah pidana.
“Gak perlulah dilapor-laporkan gini. Persoalan politik ya diselesaikan dgn politik,” kata Jansen melalui akun X-nya, @jansen_jsp pada Senin (6/11/2023).
Bagi Jansen, argumen harus tetap dibalas dengan argumen, bukan malah dijawab dengan langkah hukum.
“Jika masalahnya terkait argumen ya dijawab/dibalas dengan argumen juga,” ujarnya.
Dia menegaskan sikap ketidaksetujuan atas upaya mengkriminalisasi Adian Napitupulu itu. “Aku pribadi tidak setuju ini,”tegasnya.
Jansen mengingatkan semua pihak untuk menghadapi Pilpres 2024 ini tetap dengan kepala dingin.
“Walau lihat situasinya pemilu kali ini tensinya agak tinggi, mari kita hadapi dengan kepala dingin,” tukasnya.
Sebelumnya ramai beredar sebuah tangkapan layar yang berisi undangan peliputan bagi awak media dari Relawan Prabowo-Gibran atas rencana melaporkan Adian Napiputupulu ke Mabes Polri. Hal itu salah satunya diunggah oleh akun X @03__nakula.
Dalam tangkapan layar itu, tertulis sejumlah komunitas relawan akan melaporkan Adian ke Mabes Polri di antaranya: Lingkar Pemuda Indonesia (LPI), Tim 8 RJBBP (Prabowo-Gibran), Relawan Jokowi Keren dan sejumlah relawan Jokowi lainnya.
“Adapun agenda pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi yang diucapkan oleh saudara Adian Napitupulu,” demikian isi surat tersebut.
Pelaporan terhadap Adian itu rencananya dilakukan pada 3 November 2023 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(Abn/rilpolitik)