NasionalPolitik

Jansen Sitindaon Setuju PT 4% Dihapus, Tapi Syarat Lolos DPR Harus Tetap Diatur

8693
×

Jansen Sitindaon Setuju PT 4% Dihapus, Tapi Syarat Lolos DPR Harus Tetap Diatur

Sebarkan artikel ini
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. [Dok Instagram Jansen]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, tapi dengan catatan.

Menurut Jansen, PT 4% boleh dihapus, tetapi jumlah kursi minimal yang harus diperoleh partai politik (parpol) harus tetap diatur.

“Karena ini terkait bisa tidaknya nanti partai yang lolos itu membentuk fraksi sendiri di parlemen atau tidak,” kata Jansen dalam keterangannya dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Dia mengusulkan agar parpol setidaknya memperoleh 11 kursi sesuai dengan jumlah komisi yang ada di parlemen agar bisa membentuk fraksi sendiri dan tidak nebeng ke fraksi lain.

“Satu fraksi tunggal saja yang semua anggotanya berasal dari partai yang sama kadang tidak efektif, apalagi beda-beda partai gitu. Apalagi beda ideologi, beda Ketum Partai dan berbagai perbedaan lainnya. Tengkar bubar lagi fraksinya. Kalau dibuat aturan fraksi yang sudah dibentuk tidak bisa bubar atau membubarkan diri maka selama 5 tahun mereka tetap gabung tapi sudah tidak sejalan, dan lain-lain,” ujar dia.

Sebab itu, Jansen kembali menegaskan bahwa syarat perolehan minimmal kursi untuk lolos ke Senayan harus tetap diatur meskipun syarat ambang batas parlemen dihapus. Setidak-tidaknya jumlah kursi yang diperoleh sebuah parpol di Pemilu sama dengan jumlah komisi yang ada di DPR.

“Karena syarat bisa membentuk 1 fraksi itu kan minimal dia (parpol) harus punya 1 orang perwakilan di tiap Komisi yang ada di DPR. Karena aneh ada fraksi tetapi wakilnya di tiap Komisi tidak ada,” jelasnya.

Dengan demikian, jelas dia, jika ke depan misalnya jumlah komisi yang ada di DPR bertambah jadi 12, maka jumlah minimum anggota DPR partai yang lolos di pemilu ya 12.

“Sebaliknya kalau komisi yang ada di DPR jumlahnya jadi turun, buatlah misal jadi 9, maka sebuah partai sudah bisa lolos jika kursi yang diperolehnya di pemilu minimal dapat 9. Dan seterusnya,” terangnya.

Dalil Suara Hilang

Putusan MK untuk menghapus PT 4 persen itu tertuang dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang tersebut dimpimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonan yang diajukan, Perludem menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Jansen tidak sepakat dengan dalil suara hilang. Menurutnya, dalam Pemilu sudah pasti ada suara hilang. Sebab, tidak mungkin semua caleg yang dipilih rakyat dilantik karena dalam sebuah kontesasi pasti ada yang kalah dan menang.

Dia mengatakan, jika berbicara suara hilang, maka suara capres jauh lebih banyak lagi yang hilang.

“Misal: kandidat A dipilih 58 porsen. Kandidat B dapat 42 porsen. Udah hilang berapa ratus juta suara itu. Karena yang dilantik jadi Presiden ‘cuma’ si A saja. Yang milih si B semua suaranya jadi ‘hangus dan hilang’ karena yang mereka pilih tidak dilantik jadi Presiden,” ujar dia.

“Itulah pemilu. Bukan hanya suara hilang saja, bahkan uang hilang, waktu hilang, rumah tangga hilang sampai kesehatan hilang pun terjadi di pemilu,” imbuh dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan PT 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, dikutip Kamis (29/2/2024).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *