JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengusulkan agar dibuat aturan terkait persentase maksimal selisih suara hasil Pilpres yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut sudah ada, tapi hanya untuk Pilkada melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Sebaiknya ke depan seperti halnya Pilkada, untuk sengketa Pilpres sekalian saja dibuat minimum kekalahan berapa porsen yang bisa dibawa ke MK,” kata Jansen dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Jansen ingin pelanggaran oleh para kontestan selama tahapan Pemilu dapat diselesaikan secara maksimal di Bawaslu
“Sehingga terkait pelanggaran para pihak total maksimalkan Bawaslu,” ujarnya.
Jansen mengatakan tidak semua pelanggaran bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa MK bukan keranjang sampah.
“Tidak menumpahkan semua ke MK jadi keranjang sampah seperti kata Hakim Saldi,” tukasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah selesai membacakan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasilnya, MK menolak gugatan pemohon secara keseluruhan karena dalil gugatannya dinggap tidak dapat dibuktikan secara hukum.
(Su/rilpolitik)