JAKARTA, Rilpolitik.com – STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang oleh pemiliknya selama dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Hal itu merupakan implementasi pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau data kendaraannya sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa didaftarkan ulang.
Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu menjelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.
Bila data kendaraan sudah dihapus dan tidak bisa didaftarkan lagi, maka kendaraan pun tidak sah digunakan di jalan.
Hal itu dijelaskan dalam pasal 68 UU Nomor 22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2.
Namun demikian, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.
Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.