JAKARTA, Rilpolitik.com – Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) DKI Jakarta merespon imbauan Kementerian Koperasi yang meminta agar warung Madura mematuhi jam operasional yang berlaku di setiap daerah. IKAMA sepakat dengan itu dan memberikan imbauan kepada para pengusaha toko kelontong asal Madura untuk mematuhi aturan tersebut.
“Saya menghimbau kepada saudara-saudara saya dari keluarga besar Madura, Ikatan Keluarga Madura, pedagang kelontong dari warga kami warga Madura, Madas, Madura Asli, untuk selalu mengikuti peraturan daerah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Ketua DPW IKAMA DKI Jakarta, Haji Ahmad Fauzi dalam keterangan videonya seperti rilpolitik.com kutip pada Jumat (26/4/2024).
Namun, Fauzi menilai imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui sekretarisnya, Arif Rahman Hakim, yang membandingkan toko kelontong dengan minimarket tidak fair. Sebab, katanya, toko kelontong merupakan bisnis UMKM yang dikelola secara pribadi oleh warga demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kalau Kemenkop membandingkan antara minimarket sama warung kelontong itu sangat senjang sekali. Minimarket pun ada yang buka 24 jam,” ujarnya.
“Sementara pedagang kelontong itu adalah pribadi-pribadi di mana beliau itu berjualan semakin banyak waktunya kemungkinan omsetnya semakin banyak. Dan itu pribadi-pribadi di mana kami memang warga Madura semuanya warga yang hidupnya kebanyakan merantau untuk mencari nafkah, untuk mencari tambahan, untuk menjalani kehidupan,” sambung dia.
Fauzi tidak masalah warung Madura buka 24 jam dengan catatan tetap mematuhi aturan yang berlaku di setiap daerah.
“Jadi sekali lagi buat warga Madura pedagang kelontong di manapun berada tetap ikuti aturan daerah,” ujarnya.
Dia pun meminta pengusaha warung kelontong asal Madura untuk tidak perlu gentar bersaing dengan minimarket sekalipun. Dia menyinggung mental Madura yang pemberani.
“Jangan takut bersaing walaupun dengan minimarket, Alfamart, Indomaret kita harus tampil. Jiwa Madura berani jualan bensin di depan pom bensin. Apalagi warung kelontong,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan IKAMA siap membela para pedagang asal Madura jika ada persoalan hukum dan intimidasi dalam menjalankan aktivitasnya.
“Teruslah berjualan, kami akan membackupnya. Kalau ada persoalan hukum yang menimpa atau ada intimidasi laporlah kepada kami. IKAMA siap, Madas siap, untuk menjadi garda terdepan membela anda,” pungkasnya.
Sebelumnya, keberadaan warung Madura yang buka 24 jam di sejumlah daerah di Bali menuai polemik. Banyak pengusaha yang mengeluh karena merasa usahanya terancam.
Keluhan ini kemudian direspon oleh pemerintah setempat. Mereka mengklaim memang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional tempat usaha.
Polemik ini semakin meluas setelah muncul komentar dari Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang meminta warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi,” kata Arif di Bali pada hari Rabu (24/4) kemarin.
(Faw/rilpolitik)