Rilpolitik.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menangkap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap,” ungkap Denny dikutip dari akun X-nya pada Kamis (16/11/2023).
Menurut Denny, Ketua KPK, Firli Bahuri sudah menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Caleg PDI Perjuangan 2019 itu.
“Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL, sudah mengeluarkan surat penangkapan,” ujarnya.
Denny menuturkan, keberadaan Harun Masiku sebenarnya bukan baru terdeteksi sekarang oleh KPK. Menurutnya, Harun sudah termonitor sejak lama.
“Pada 5 Agustus lalu, di Melbourne, ketika ngobrol santai dengan Prof @JimlyAs, info keberadaan Harun Masiku sudah terlacak,” tutur Denny.
Denny mengatakan, Harun Masiku tak kunjung ditangkap karena kasus hukum selalu menjadi alat bargaining politik. Hukum, katanya, hanya alat permainan untuk menyerang lawan dan menyandera kawan dan menjadi bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024
“Artinya, jika ada kasus yang diangkat, dapat diduga itu adalah serangan kepada lawan politik,” ujarnya.
“Jadi, kalau Harun Masiku yang ditangkap, pukulan kerasnya patut diduga akan mengarah kepada PDI Perjuangan,” tambah Denny.
Denny menduga hanya Presiden Joko Widodo yang berani menyerang PDIP saat ini.
“Siapa yang berani menyerang PDI-P? Dugaan saya adalah Jokowi. Mengapa? Tanyakan langsung saja ke Pak Lurah. Ingat rumusnya, apapun jawabannya, yang benar adalah kebalikannya,” tukasnya.
Diketahui, Harun masiku adalah tersangka korupsi yang diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Namun, Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian KPK pada tahun 2020.
(Iqb/rilpolitik)