DaerahEkonomi

Harga Tiket Pantai Lombang Sumenep Diduga Langgar Perda

×

Harga Tiket Pantai Lombang Sumenep Diduga Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Harga tiket masuk Pantai Lombang sesuai dengan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2024.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Harga tiket masuk Pantai Lombang Sumenep di musim libur Lebaran tahun ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pantai yang terletak di Kecamatan Batang Batang itu mematok harga tiket masuk di atas harga yang sudah diatur melalui Perda.

Berdasarkan pantauan rilpolitik.com di lapangan pada Jumat (12/4/2024), harga tiket masuk Pantai Lombang untuk wisatawan lokal sebesar Rp 20 ribu per orang untuk sekali masuk.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2024, harga tiket masuk Pantai Lombang ditetapkan sebesar Rp 15 ribu untuk wisatawan lokal dewasa usia ke atas 12 tahun dan Rp 10 ribu untuk wisatawan anak-anak usia di bawah 12 tahun. Harga tersebut berlaku untuk hari tertentu atau masa libur.

Artinya, harga tiket masuk Pantai Lombang saat ini lebih mahal Rp 5.000 per orang untuk wisatawan dewasa ketimbang harga yang sudah diatur di Perda 01/2024.

Berikut daftar harga tiket masuk Pantai Lombang sesuai dengan Perda 01/2024:

Hari Biasa:

1. Wisata Asing: Rp 20.000/orang
2. Dewasa (>12 tahun): Rp 10.000/orang
3. Anak-anak (<12 tahun): Rp 6.000/orang

Hari Tertentu/Libur:

1. Wisata Asing: Rp 30.000/orang
2. Dewasa (>12 tahun): Rp 15.000/orang
3. Anak-anak (<12 tahun): Rp 10.000/orang

Daftar tarif tersebut bahkan sudah dipampang di loket dengan menggunakan baliho yang bisa dilihat oleh para pengunjung.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Moh. Iksan menjawab pertanyaan jurnalis rilpolitik.com perihal harga tiket masuk yang diduga tidak sesuai dengan Perda 01/2024 itu.

Iksan menyebut kenaikan harga tiket di musim libur lebaran atau natal dan tahun baru (nataru) merupakan suatu hal yang biasa terjadi setiap tahun. Ia menyampaikan, harga tiket itu dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdrawis).

Baca juga:  Namanya Dicatut Oknum LSM Diduga Untuk Malak Kades, Sulaisi Kasih Warning

Pengelolaan oleh Pokdarwis, kata Iksan, sesuai dengan kontrak kerjasama yang sudah disepakati sesuai dengan regulasi.

“Setiap tahun ada kontrak dengan Pokdarwis setempat untuk pengelolaan liburan lebaran dan nataru,” kata Iksan kepada rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Jumat (12/4/2024).

Iksan mengatakan, hal tersebut sebagai cara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan objek wisata yang dikelola Pemkab seperti Pantai Lombang dan Slopeng.

“Setiap tahun hal seperti ini dilaksanakan, bukan hari ini saja, dan alhamdulillah PAD terpenuhi melebihi target,” tutur dia.

Saat ditanya terkait payung hukum penetapan harga tiket di atas harga yang sudah diatur melalui Perda Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2024, Iksan mengatakan bahwa kontrak kerjasama sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Target PAD.

“Kontrak kerjasama sesuai dengan perbup tentang penjabaran target PAD, di mana target dari Perbup untuk lebaran target kontraknya adalah Rp. 94 juta,” jelas Iksan.

“Kontrak yang disepakati dan sudah ditransfer ke Kasda (Kas Daerah) sebesar Rp 100 juta,” tukasnya.

Pantai Lombang memang selalu menjadi magnet pariwisata di Kabupaten Sumenep setiap musim liburan. Seperti halnya masa libur Lebaran tahun ini.

Pantai Lombang merupkan satu dari 3 objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, sehingga retribusinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

(Ba/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *