Rilpolitik.com, Jakarta – Partai Garuda menyatakan gugatan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatasi maksimal 2 periode seperti kepala daerah dan presiden, tak perlu ditanggapi secara serius oleh partai politik.
“Karena ini bukan gugatan serius, tapi gimmick menjelang Pemilu,” kata Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya pada Selasa (27/6/2023).
Menurut Teddy, penggugat harus mampu membuktikan bahwa Ketua Umum Partai Politik itu memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun Kepala Daerah. Hal itu, katanya, tidak mungkin bisa dibuktikan oleh penggugat.
“(penggugat) Harus membuktikan bahwa kebijakan Ketua Umum Partai Politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus Partai Politik. Tentu saja tidak akan bisa membuktikan,” tegasnya.
Teddy menganggap gugatan tersebut hanya lucu-lucuan saja sehingga tidak perlu direspon secara serius.
“Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimmick ini, respon secara lucu-lucuan saja,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, MK tetap wajib menanggapi serius gugatan tersebut. Sebab, katanya, siapapun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah bisa ditebak bakal ditolak.
“Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Nias, Eliadi Hulu bersama warga Yogyakarta Saiful Halim menggugat UU Parpol ke MK. Keduanya meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi maksimal 2 periode.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” kata keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK. (Abn)