Rilpolitik.com, Jakarta – Budayawan Goenawan Mohammad menyatakan dirinya tidak jadi golput pada Pilpres 2024. Sebab, menurutnya, Pilpres kali ini merupakan pertarungan melawan kekuasaan yang zalim.
Hal itu disampaikan Goenawam Muhamad melalui akun media sosial X resminya, @gm_gm pada Jumat (9/2/2024).
“Saya tidak jadi golput. Saya akan “golput” seandainya pilpres ini hanya pemilihan antara tokoh-tokoh,” kata Goenawan dikutip rilpolitik.com.
“Tapi ternyata pilpres ini pemilihan antara kekuasaan-yang serba-punya-tapi-tanpa-nilai-moral dan mereka yang disudutkan,” sambung dia.
Dia menyebut Indonesia saat ini tengah menghadapi kezaliman yang terstruktur dan sistematis. “Tanah air sedang menghadapi kezaliman yang sistematis dan terstruktur,” ujarnya.
Sebab itu, dia menegaskan tidak bisa golput dan harus memihak pada Pilpres yang akan berlangsung 14 Februari ini.
“Saya tak bisa netral. Di antara lambang-lambang peserta pilpres, saya tak bisa golput,” tukasnya.
Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Banyak pihak yang mengkhawatirkan Pilpres kali ini akan berlangsung secara jujur, adil, dan bersih. Pasalnya, Presiden Joko Widodo dianggap terlalu ikut campur terhadap pelaksanaan Pilpres 2024.
Kekhawatiran ini tentu bukan tanpa dasar. Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto merupakan anak sulung dari Presiden Jokowi.
Proses lolosnya Gibran sebagai cawapres pun terkesan sangat dipaksakan. Gibran lolos sebagai cawapres berkat putusan MK yang dipimpin paman Gibran sendiri, Anwar Usman yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, Anwar Usman mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tak perlu 40 tahun asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat atas lahirnya putusan 90 itu.
Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutus Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
Namun demikian, semua putusan etik baik di MK maupun KPU itu tidak dapat mengubah status Gibran sebagai Cawapres.
(War/rilpolitik)