HukumNasional

Gibran Langgar Aturan Kampanye, 30 Kades di Maluku Terancam Penjara

6835
×

Gibran Langgar Aturan Kampanye, 30 Kades di Maluku Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Rilpolitik.com, Ambon – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan saat berkampanye di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada 8 Januari lalu. Pasalnya, dalam kampanye tersebut, anak sulung Jokowi itu melakukan pertemuan di sebuah hotel yang melibatkan 30 kepala desa (kades).

Akibatnya, 30 kades yang terlibat dalam kampanye tersebut terancam dipenjara atas dugaan melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.

“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun pada Kamis (11/1/2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.

“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisis yang pada prinsipnya, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun ini belum final,” beber Samsun.

Samsun mengatakan , Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan dan daftar hadir saat kegiatan yang melibatkan kades di hotel. “Dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *