HukumNasional

Denny Indrayana Minta Anwar Usman Mundur Agar Tidak Bebani MK

6724
×

Denny Indrayana Minta Anwar Usman Mundur Agar Tidak Bebani MK

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Prof Denny Indrayana memberikan pandangannya setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus sanksi etik hakim konstitusi terkait proses pengambilan Putusan 90.

“Kita hormati putusan MKMK. Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut,” kata Denny Indraya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rilpolitik.com pada Kamis (9/11/2023).

Terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman terkait Putusan 90, Denny Indrayana mengusulkan agar Anwar Usman berbesar hati mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Denny, terhadap Putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, Denny mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur.

“Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan,” katanya.

Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, Denny mengusulkan MK memutus dengan cepat permohonan uji formil atas Putusan 90 itu. Lebih baik lagi, katanya, jika putusan dilakukan sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024.

“Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan,” ujarnya.

Diketahui, Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengajukan permohonan uji formil Putusan 90. Denny berharap melalui uji formil itu putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres dapat dibatalkan melakui formasi hakim yang berbeda.

(Abn/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *