NasionalPolitik

Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara

5865
×

Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana (tengah).

Rilpolitik.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara terkait cuitannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup dalam gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan tidak ada informasi yang ia bocorkan terkait putusan MK. Sebab, putusan MK terkait gugatan UU Pemilu belum dibacakan.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘…mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” kata Denny Indrayana melalui siara pers tertulisnya pada Minggu (30/5/2023).

Ia juga mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi A1’ sebagaimana frasa yang digunakan Menkopolhukam Mahfud MD. “Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya,” ujarnya.

Meski dia mengatakan informasi yang diperoleh bukan A1, namun ia meyakini informasi tersebut benar. Sebab itu, ia memutuskan untuk melanjutkan informasi tersebut ke publik melalui akun Twitternya sebagai bentuk public control.

“Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” imbuhnya.

Ia mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. “Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tuturnya.

Sebelumnya, cuitan Denny Indrayana terkait informasi MK akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup menuai polemik.

Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut polisi dapat mengusut dugaan pembocoran informasi tersebut oleh Denny Indrayana. Sebab, putusan MK yang belum dibacakan merupakan rahasia negara.

Sejalan dengan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023). (Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *