NasionalPolitik

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK: Kita Kembali ke Sistem Pemilu Orba

6166
×

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK: Kita Kembali ke Sistem Pemilu Orba

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (tangkapan layar).

Rilpolitik.com, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan mengabulkan sistem pemilu tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dikutip dari akun Twitter resminya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

Denny memastikan informasi tersebut berasal dari orang kredibel. Ia menuturkan, enam hakim akan setuju mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tuturnya.

Menurut Denny, jika informasi tersebut benar, Indonesia kembali ke masa orde baru. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.

Diketahui, gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg. Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai.

Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *