Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menurutnya, majelis hakim PK telah memutuskan perkara secara benar.
“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung yg telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, ternyata hal ini terbukti pada perkara ini. Dan para Yang Mulia telah memutuskan hal yg sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen melalui akun X resminya, @jansen_jsp pada Kamis (10/8/2023).
Jansen berpandangan, sejak awal kasus perebutan Partai Demokrat ini bukan semata-mata hanya persoalan hukum, tetapi lebih jauh lagi terkait dengan kehidupan Demokrasi di Indonesia.L, utamanya organisasi kepartaian yang ada di Indonesia.
“Karena bagaimana mungkin seseorang itu bukan dan tidak pernah jadi kader, ingin jadi Ketua Umum disebuah parpol tertentu? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik,” jelas Jansen.
Menurut Jansen, Moeldoko sejak awal menabrak akal sehat dan aturan hukum. Pasalnya, ia tidak pernah menjadi kader atau anggota Demokrat, apalagi menjadi pengurus partai besutan SBY itu. Namanya pun tidak ada di sistem informasi partai politik yang dikelola oleh Negara.
“Jadi jangankan jadi Ketua umum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) saja Moeldoko ini tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi Ketum,” ujarnya.
Sebab itu, lanjut Jansen, putusan PK MA ini selain telah benar secara hukum, juga telah menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
“Karena kasus ini sejak awal telah menentang seluruh akal sehat dan aturan hukum kepartaian yg berlaku di Indonesia, bahkan sejak kita merdeka. Jika tadi apa yg dilakukan Moeldoko ini sampai dibenarkan, akan menjadi preseden yang sangat buruk dan bisa menimpa seluruh partai. Untunglah dalam kasus ini Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya,” katanya.
Jadi, lanjut Jansen, putusan ini akan memberikan kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia bahwa siapapun jangan pernah berpikir jadi ketum partai dengan cara membegal.
Selain itu, kata Jansen, ditolaknya PK Moeldoko oleh MA menunjukkan keberhasilan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Demokrat.
“Inilah bukti kepemimpinan mas AHY. Dengan keberanian dan kematangannya, sebagai Ketua Umum Demokrat mas AHY telah berhasil memimpin seluruh kader Demokrat diseluruh Indonesia berjuang melalui badai ini selama hampir 3 tahun ini. Sebuah perjalanan panjang, perjuangan melelahkan, mengganggu pikiran beberapa tahun ini telah berhasil dan selesai dilalui dibawah kepemimpinan mas AHY,” tuturnya.
“Keadilan dimenangkan, demokrasi terselamatkan, tuntas sudah semuanya. Demokrat di bawah nahkoda mas AHY siap menuju Pemilu,” tukasnya. (Abn)