Rilpolitik.com, Jakarta – Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Capres menuai kontroversi. Putusan itu dianggap bermasalah karena dinilai sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan tersebut memunculkan usulan hak angket hingga pemakzulan Jokowi.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat banyak masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.
“Memang banyak masukan dari masyarakat,” kata Jazilul di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jazilul menyinggung usulan hak angket oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap M yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.
“Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket,” ujarnya.
Menurut Jazilul, kekecewaan tersebut terus meluas sehingga banyak tokoh-tokoh nasional yang mulai buka suara menyampaikan kekecewaannya.
“Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk,” ucapnya.
Jazilul menyarankan masyarakat yang tidak puas atas putusan MK supaya mendorong DPR untuk melakukan hak angket. Apabila DPR diminta oleh masyarakat, maka bisa bertindak. Misalnya, dengan mendorong pemakzulan presiden.
“Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi,” ujar Jazilul.