Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membongkar jika ada peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012 yang telah menjerat anak buahnya Reyna Usman sebagai tersangka.
JPU KPK dipastikan akan mengungkap seluruh fakta jika ada dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut di sidang dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasti dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (28/1/2024).
Dia mengatakan, cawapres pendamping Anies Baswedan itu berpeluang menjadi saksi dalam sidang kasus proteksi TKI nanti.
“Tunggu saja, ketika jaksa menghadirkan saksi-saksi pasti kemudian akan secara terbuka ditanyakan fakta-faktanya termasuk apakah juga diketahui pihak-pihak lain, bahkan apakah ada keterlibatan pihak lain di sana,” kata Ali.
Namun, sejauh ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp 17,6 miliar tersebut. Menurut Ali, nantinya jaksa KPK akan menghadirkan para tersangka dalam persidangan nanti guna mengumpulkan bukti pelengkap di kasus tersebut.
“Masih berproses, setelah ditahan, proses penyidikan kan tidak berhenti,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPK menahan politikus PKB, Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 silam.
Kasus itu terjadi saat Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bawah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.
Selain Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.