Rilpolitik.com, Jakarta – Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp925 juta, telah mengakui uang hasil korupsinya itu dipakai untuk bersenang-senang dengan para stafnya.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Mulanya, hakim ketua Dedy Adi Saputra bertanya kepada terdakwa dibuat apa saja uang senilai hampir Rp1 miliar itu.
“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?” tanya hakim Dedy.
Aklani kemudian menjawab bahwa uang korupsi itu dipakai untuk untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, ia juga mengaku bahwa semua stafnya kebagian dana haram itu.
Hakim Dedy terus mengejar pengakuan Aklani terkait peruntukan hasil korupsinya itu. “Buat beli apa?” tanya hakim.
Aklani mengaku malu menjawab pertanyaan hakim. Pasalnya, uang itu dipakai untuk hiburan antara lain bayar karaoke, lady companion, dan menyawer bersama para stafnya.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” ujarnya.
“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” lanjutnya.
Tak tanggung-tanggung, Aklani mengaku biasanya menghabiskan Rp 5-9 juta dalam satu malam.
“Kecilnya aja Rp 5 juta semalam, paling besar Rp 9 juta,” ujar Aklani.
Diketahui, dana yang digunakan terdakwa Aklani diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020. Misalnya, pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta.
Kemudian, ada proyek senilai puluhan juta seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, bantuan provinsi yang ditilap, hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.
Kini, Aklani mengaku telah menyesali perbuatannya. Ia berharap agar stafnya yang ikut menikmati uang hasil korupsinya itu juga diproses secara hukum.
“Saya mau pertimbangan untuk staf saya juga yang merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya,” ujarnya.