HukumNasional

Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Ahli Sebut Sulit Diperbaiki

5333
×

Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Ahli Sebut Sulit Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Jalan Tol MBZ.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) mengungkap bahwa ada perubahan spesifikasi material dalam pelaksanaan proyek, dari yang semestinya beton menjadi baja. Hal itu berarti mutu beton di bawah standar.

Ahli beton dan konstruksi FX Supartono mengatakan, struktur bangunan Jalan Tol MBZ sulit diperkuat karena sudah terlanjur dibangun dengan spesifikasi materil yang lebih rendah.

“Ya sulit ya, kalau diperkuat itu masa mau diperkuat sekitar 40 kilometer begitu kan sulit. Jadi memang kalau ada pertanyaan apa yang harus dilakukan, sulit menjawabnya. Karena segala sesuatu yang dilakukan biayanya akan menjadi sangat mahal,” kata Supartono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).

Supartono menjelaskan, tingkat kekakuan material baja yang digunakan memang sebesar beton.

Akibatnya, getaran di Tol Layang MBZ menjadi lebih besar sehingga membuat fatik atau kelelahan struktur lebih cepat terjadi.

“Karena kan getaran lebih besar bisa menambah fatik dan mengurangi umur layan dari pada jembatan,” kata dia.

Meski begitu, Supartono yakin Jalan Tol Layang MBZ tetap masih aman digunakan para pengendara.

Sebab, menurutnya, dampak dari pergantian spesifikasi material yang dilakukan hanya mengurangi sedikit kekuatan dari infrastruktur tersebut.

“Toh tapi yang tadi saya katakan 5-6 persen penurunan, tidak akan membuat dia ambruk. Kalau katakanlah umurnya berkurang juga ya mungkin juga tidak terlalu signifikan,” kata dia.

Proyek Tol MBZ diduga dikorupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut kini sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Jaksa mendakwa mereka bersekongkol dalam proses penentuan pemenang lelang, hingga mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan menurunkan mutu beton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *