SUMENEP, Rilpolitik.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) membongkar adanya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemeritnah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, yang mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Koordinator Kajian Isu dan Aksi Strategis BEM Sumenep, Tolak Amir menilai hal itu sebagai penyalahgunaan bansos.
Tolak Amir awalnya berbicara terkait banyaknya masyarakat Sumenep yang hidup di bawah garis kemiskinan. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan penelitian terkait hal tersebut.
“Berdasarkan dari hasil temuan kita, BEMSU, sementara hasil observasi, ada sekitar 100 sampel di beberapa kecamatan yang itu kemudian masyarakat tidak mampu. Tidur di bawah gubuk, mau makan besok, kemudian masih besok nyarinya,” kata Tolak Amir kepada wartawan usai aksinya di Kantor Bupati Sumenep dibubarkan polisi pada Senin (27/5/2024).
Dia menyebut penyelesaian persoalan kemiskinan ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan memintanya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Sehingga kemudian hal ini bagian daripada tugas negara. Karena visi dari negara adalah memberantas kemiskinan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga kami bagaimana menyoal pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang hari ini tergolong tidak mampu,” ucap dia.
Dia mengatakan, bansos bisa menjadi salah satu solusi untuk meringankan biaya hidup masyarakat miskin.
“Namun mirisnya, di Kabupaten Sumenep hari ini, Bansos malah bukan didistribusikan kepada masyarakat, tapi ada tiga ASN aktif di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan Bansos yang itu jelas berdasarkan Laporan Hasil Audit BPK di sana jelas bahwa ada tiga ASN yang mendapatkan bansos Rp600 ribu,” ujarnya.
Dia pun meminta Pemkab Sumenep untuk memperbaiki data penerima bansos agar betul-betul tepat sasaran.
“Bagaimana pemerintah hari ini mampu untuk mengevaluasi terkait persoalan penerimaan bansos agar tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, BEMSU juga meminta Pemkab untuk memecat ASN penerima bansos. Sebab, menurutnya, hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011.
“Oknum tiga ASN yang mendapatkan bantuan sosial itu diberhentikan atau dinonaktifkan jadi PNS. Karena jelas di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan bahwa uang Bansos yang kemudian suntikan dari APBD, APBN dan sejenisnya itu tidak boleh disalahgunakan. Ketika disalahgunakan, ada pasal sanksi hukum yang itu jelas 5 tahun dengan dendam berapa juta gitu,” jelasnya.
Namun demikian, dia enggan menyebutkan identitas ASN penerima bansos itu. Hanya saja, dia menyebut tiga ASN itu di antaranya berasal dari Kalianget dan Kangayan.
“Untuk tiga ASN itu sebenarnya ada inisialnya. Saya datanya ada di teman-teman sehingga kemudian tidak bisa (diungkap). Dua orang Kalianget, 1 orang Kangayan kalau tidak salah,” tukasnya.
(Ah/rilpolitik)