SURABAYA, Rilpolitik.com – Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
Bawaslu Jawa Timur memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar aturan pencalonan DPD RI. Pasalnya, saat pecalonnan, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli DPD.
Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengatakan Kondang terbukti melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” kata Rusmi Fahrizal pada Senin (20/5/2024).
“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” imbuhnya.
Rusmifahrizal mengungkapkan Kondang masih tercatat sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI dari Jatim, Evi Zainal Abidin hingg awal Mei 2024.
“Kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” katanya.
Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu menyatakan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.
“Tindak lanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.
Namun demikian, Rusmifahrizal tak bisa menjawab apakah status Kondang sebagai anggota DPD RI terpilih pada Pileg 2024 akan dianulir. Dia melempar persoalan itu KPU.
“Tindak lanjutnya sesuai perundang-undangan, KPU yang memahami. Coba ke KPU Jatim. Tanya KPU saja,” katanya.