NasionalPolitik

Bambang Widjojanto Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

5198
×

Bambang Widjojanto Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Sebarkan artikel ini
Eddy Hiariej.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) mempersoalkan kehadiran mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024). Eddy menjadi ahli dari kubu pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BW keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej karena statusnya yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

“Saya mendapati informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini, sobat Eddy. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang di ruang sidang.

Bambang mengingatkan soal Eddy yang pernah menjadi tersangka, apalagi tindak pidana korupsi. Bambang meminta Eddy untuk tidak menjadi ahli dalam sengketa hasil Pilpres.

Situasi semakin panas saat Bambang Widjojanto memilih walk out dari persidangan saat Eddy mendapat giliran bicara. Ia mengaku akan masuk begitu sudah ada keterangan ahli lain.

“Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata Bambang.

Eddy Hiariej sempat meminta majelis untuk menahan Bambang. Akan tetapi, Mahkamah yang dipimpin Suhartoyo mempersilakan Bambang untuk keluar forum sidang. Eddy pun protes karena aksi tersebut mengarah pada pembunuhan karakternya.

“Saya juga berhak untuk tidak terjadi characater assasination karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang, hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya. Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang dsiampaikan oleh saudara Bambang itu tidak disapaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri juru bicara mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *