NasionalPolitik

Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pileg PPP, Benny Harman: Langgar UU

×

Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pileg PPP, Benny Harman: Langgar UU

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg PPP melanggar Undang-Undang (UU).

Sebagai catatan, Arsul Sani merupakan kader PPP sebelum kemudian dilantik sebagai hakim konstitusi pada Januari 2024.

Keikutsertaan Arsul Sani dalam menyidangkan sengketa Pileg PPP diungkap juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Benny masih sanksi dengan informasi yang menyebut Arsul Sani akan terlibat dalam sidang sengketa Pileg PPP.

“Apa benar Hakim MK Arsul Sani ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg PPP di MK?” kata Benny dalam unggahannya di X pada Senin (29/4/2024).

Dia pun meminta Arsul untuk berpikir ulang menyidangkan sengketa PPP. Sebab, hal itu melanggar UU.

“Jika benar, saya menghimbau Yth Pak Arsul Sani utk pikir ulang. Ini jelas amat telah melanggar UU, sarat konflik kepentingan, melanggar kode etik yang berlaku universal utk para hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon PPP.

“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar Laksono pada Minggu (28/4/2024).

Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan.

“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” kata dia.

Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” kata dia.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *