Rilpolitik.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa dirinya difitnah karena disebut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres-cawapres atas dasar kepentingan pribadi dan keluarga. Ia mengatakan fitnah tersebut harus diluruskan.
“Fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan,” kata Anwar dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia juga menyoroti adanya plesetan Mahkamah Konsitusi menjadi Mahkamah Keluarga. Anwar berharap Allah mengampuni orang-orang yang telah memplesetkan nama tersebut.
“Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar
Anwar mengatakan, putusannya tidak hanya berlaku untuk hari ini saja, tetapi juga untuk masa yang akan datang.
“Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi semua keputusan MK bukan berlaku untuk hari ini, tapi untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi yang, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu yang sudah menjelang putusan MK, sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja. Tetapi berlaku untuk seterusnya,” ungkapnya.
Diketahui, Anwar Usman dipecat dari posisi Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam proses pengambilan putusan yang menjadi dasar ponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.