Rilpolitik.com, Jakarta – Anggota DPR RI Arsul Sani mendukung penuh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono yang meminta penerapan hukuman berat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi anggotanya yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.
Menurut politikus PPP itu, hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Apa yang disampaikan Panglima TNI @Puspen_TNI tentang hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap 3 oknum TNI dalam kasus yang sebabkan matinya warga Aceh ini mencerminkan suara keadilan masyarakat,” kata Arsul melalui akun X resminya, @arsul_sani pada Rabu (30/8/2023).
Ia berharap agar penyidik nantinya benar-benar menerapkan pasal dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
“Kita berharap penyidik POM TNI @KodamJayakarta & nantinya Oditur militer menerapkan pasal KUHP Militer yang memang ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, tetap harus mengacu pada alat bukti yang mendukung pada penerapan pasal tersebut.
“Tentu memang diperlukan alat-akat bukti yang mendukungnya,” tukas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar anggotanya yang terlibat penculikan sekaligus penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas dihukum berat.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Sejauh ini, ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur itu, termasuk di antaranya anggota Paspampres, Praka RM.
Dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, ada satu warga sipil berinisial MS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. MS adalah kakak ipar dari Praka RM.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam didasari motif pemerasan.
Irsyad menyebut para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban, karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll),” kata Irsyad.
(Abn/Rilpolitik)