JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menghentikan kriminalisasi terhadap caleg perempuan Demokrat, Nurwayah.
Andi menyebut Nurwayah merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum di bawah.
Nurwayah merupakan caleg terpilih Dapil Jakarta 3. Dia dijadikan sebagai tersangka atas tuduhan politik uang.
“Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung yg saya hormati. Mohon atensi, Kader Perempuan Demokrat Nurwayyah, Caleg terpilih RI dapil 3 Jakarta, menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan politik uang dan TSK,” kata Andi Arief dalam unggahannya di X pada Rabu (17/4/2024).
Andi mengungkapkan bahwa kasus tersebut dipaksa diproses atas permintaan atasan. “Kasus dipaksa lanjut, Polisi dan Jaksa Gakumdu bilang ini order atasan. Kok bisa?” ujarnya.
Dia mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Nurwayah tanpa melalui pemeriksaan terlebih dulu.
“Nurwayyah sedang mudik bersama keluarganya, dia tidak hadir saat dipanggil lebaran kedua. Pak Kapolri, ini ada apa? Belum diperiksa sudah jadi tersangka,” ungkapnya.
Andi menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurwayah penuh dengan rekayasa dari pelapor dan Jaksa bernama Roland Aritonga. Nurwayah pun menjadi caleg DPRI terpilih pertama yang jadi tersangka selama ada Pemilu dan Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Nurwayyah, selama ada pemilu dan Gakkumdu, jadi caleg DPR RI terpilih pertama yang di tersangkakan karena dugaan politik uang yang penuh rekayasa dari pelapor dan Polisi terutama Jaksa menjalankan karena pesanan. Nama Jaksanya Roland Aritonga. Dia memaksakan penegakan hukum,”sebutnya.
“Partai Demokrat sangat mendukung Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Tetapi memaksakan satu kasus atas pesanan, itu bukan penegakan hukum. Pelapor kasus ini dibrief di kantin KPU, kami sudah tahu dan menyesalkan,” lanjutnya.
Dia kemudian mengatakan bahwa penyelesaian hasil sengketa Pemilu itu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, ia meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyetop rekayasa kasus ini.
“Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung serta Bawaslu dan Gakumdu yang saya hormati, Pasca penetapan hasil oleh KPU RI semua kewenangan terkait dengan proses dan hasil pemilu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, mohon stop rekayasa kriminalisasi pada Nurwayyah Kader Demokrat,” tegasnya.
Dia berharap Kapolri dan Jaksa Agung dapat menghentikan permainan kasus yang dilakukan anak buahnya di bawah.
“Mudah-mudahan Pak Kapolri dan Jaksa Agung dan Bawaslu bisa menghentikan kegilaan aparat di bawah atas kasus yang menimpa Nurwayyah ini,” harapnya.
“Saya membayangkan, kalau caleg RI terpilih saja dilakukan seperti ini, berarti sudah sering terjadi hukum order selama ini,” pungkas Andi Arief
(Faw/rilpolitik)