Rilpolitik.com, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburrokhman akan melaporkan Mahfud MD karena membuka posko pengaduan kecurangan di Kemenko Polhukam. Posko tersebut dianggap berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan Mahfud sebagai Menko Polhukam dan kepentingannya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Mahfud MD pun tak gentar dengan rencana pelaporan tersebut. Dia justru menyebut pelaporan tersebut sebagai langkah bodoh.
“Bodoh itu. Bodoh,” kata Mahfud dikutip dari video yang beredar di media sosial X hari ini, Minggu (14/1/2024).
Dia menjelaskan, posko pemilu di Kemenko Polhukam itu sudah ada sejak tahun 2014. Dia juga menuturkan bahwa namanya sebenarnya bukan posko pemilu, melainkan desk pemilu.
“Karena posko pemilu itu sudah ada, bukan posko itu namanya, desk pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada,” jelas Mahfud.
“Dan itu bukan penyelenggara pemilu, tidak akan mengadili pemilu. Penyelenggara Pemilu itu KPU. Itu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan, lalu disampaikan ke KPU,” jelas dia lagi.
Selain itu, kata Mahfud, ada 19 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam desk pemilu di Kemenko Polhukam.
“Di desk itu ada 19 kementerian-lembaga, termasuk TNI, Polri, Kemlu, Menteri Keuangan, Kemdagri, KPU, Bawaslu masuk di situ,” tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, desk pemilu tidak bisa dimanfaatkan oleh capres-cawapres manapun.
“Itu kan orang bodoh, ndak baca fakta lalu menganggap itu salah. Kan itu bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh Capres manapun, Cawapres manapun,” katanya.
“Dan Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK-nya dan tidak ngambil tindakan hukum apa-apa,” sambung dia.
Mahfud juga tak mau menghiraukan tudingan Habiburokhman yang menganggap dirinya melakukan abuse of power.
“Ya biasa lah namanya Habiburokhman. Habiburokhman itu nggak usah didengarin,” tukasnya.