JAKARTA, Rilpolitik.com – Ahli Keuangan Negara dan Daerah dari Universitas Andalan, Hamdani menyebut pembagian bantuan sosial (bansos) saat Pilpres 2024 melanggar regulasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, ia heran baik kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD justru sama-sama tidak mempersoalkan pelanggaran regulasi APBN itu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hamdani menjelaskan persoalan bansos melanggar pasal 27 ayat 4 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan hanya dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN.
“Kita lihat dari regulasi. Kita bicara dulu dari UU-nya, apa yang jadi persoalan ini sebenarnya persoalan berkaitan dengan bantuan sosial itu menyangkut masalah pelanggaran daripada Undang-Undang Keuangan Negara,” kata Hamdani dalam sebuah diskusi pada Sabtu (4/5/2024).
Pasal 14 ayat 1 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara tertulis ihwal dalam penyusunan rancangan APBN, menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian tahun berikutnya.
Kemudian pasal 3 ayat 3 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara melarang melakukan pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran tersebut tidak tersedia.
“Termasuk juga menyangkut masalah baik yang tidak ada dianggarkan tetapi ternyata dicairkan tetapi direalisasikan atau kurang anggarannya direalisasikan lebih daripada anggarannya itu melanggar aturan,” tuturnya.
“Ini kemudian ada juga yang tidak diusulkan seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial, tidak diusulkan tiba-tiba masuk. Itu juga pelanggaran tapi baik 01 03 tidak mempersoalkan hal-hal seperti ini,” ia menambahkan.
Hakim konstitusi sempat menghadirkan empat menteri Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka dimintai keterangan yang salah satunya terkait dengan bansos.
Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.