HukumNasional

Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Suap Rp40 M dari Proyek BTS 4G

8956
×

Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Suap Rp40 M dari Proyek BTS 4G

Sebarkan artikel ini
Achsanul Qosasi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Badan Anggota Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengungkapkan penyesalannya menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku dunianya terasa runtuh dan hancur namanya karena terjerat kasus tersebut.

“Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,” kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Achsanul menyebut kasus korupsi BTS 4G yang menjeratnya sebagai sebuah cobaan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya akan dialami putra asli Sumenep itu.

“Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,” imbuhnya.

Padahal, katanya, dirinya menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kerja-kerjanya selama ini.

“Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,” ujarnya.

Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.

“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya. Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya
lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya,” ujarnya.

Achsanul mengaku menyesal. Dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil terhadap dirinya.

“Sekali lagi, Yang Mulia Majelis Hakim, saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam. Saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk benar-benar mempertimbangkan pembelaan diri saya yang saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dengan penyesalan yang sedalam-dalamnya. Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk bisa memberikan putusan dalam perkara ini yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Achsanul juga mengungkit kontribusinya selama 10 tahun bekerja di BPK. Achsanul menyinggung sumbangsih rekomendasi BPK terkait Hotel Hilton dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Sebagai anggota BPK RI saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara antara lain kembalinya kepemilikan Hotel Hilton/Hotel Sultan kepada negara, kembalinya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang hampir 40 tahun tidak dikuasai negara,” katanya.

Achsanul mengklaim melakukan rekomendasi BPK lainnya terkait perbaikan tata kelola Gelora Senayan hingga tanah Kemayoran. Kemudian, kata Achsanul, melakukan inventarisasi aset negara yang tak memberikan manfaat dapat diperjelas dan dikuasai negara.

“Perbaikan tata kelola di TVRI, RRI, Gelora Senayan, dan Tanah Kemayoran, inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya, dapat diperjelas dan dikuasai penuh oleh negara, guna menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara yang sangat penting juga adalah Tata Kelola Keuangan di Mahkamah Agung (MA), di mana merupakan satu-satunya lembaga yang dapat menyelesaikan tindak lanjut 100%. Sempurna, hampir semua Temuan BPK RI di MA ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *