DaerahHukum

Pengamat: Perusakan Indomaret Pamekasan dapat Dikategorikan Perbuatan Pidana

×

Pengamat: Perusakan Indomaret Pamekasan dapat Dikategorikan Perbuatan Pidana

Sebarkan artikel ini
Marlaf Sucipto.
Marlaf Sucipto.

MADURA, Rilpolitik.com – Pengamat sekaligus praktisi hukum Marlaf Sucipto menegaskan perusakan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, beberapa waktu lalu, tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Marlaf mengakui, jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 tahun 2025, pendirian Indomaret di Kecamatan Palengaan memang tidak dimungkinkan. Sebab, Palengaan berdasarkan Perbup tersebut menjadi salah satu kecamatan yang tidak diperbolehkan dibangun toko ritel modern berjaringan nasional.

Namun demikian, jelas Marlaf, masyarakat tidak berhak melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran. Penertiban sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.

“Di dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 sejatinya telah dipertegas bahwa apabila ada pihak-pihak yang tidak taat terhadap peraturan perundangan, maka Satpol PP diberi wewenang untuk menindaklanjuti atau melakukan penertiban,” kata Marlaf dalam pernyataannya, dikutip rilpolitik.com, Kamis (15/10/2026).

Oleh karena itu, kata dia, penolakan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, yang berujung pada pembongkaran paksa menggunakan alat berat itu masuk kategori perbuatan tindak pidana.

“Karena dalam perkara Indomaret di Panaan itu yang melakukan pembubaran adalah masyarakat, apalagi tindakannya disertai dengan perusakan, maka secara hukum itu tetap tidak boleh, tetap tidak benar. Bahkan, perusakan gerai Indomaret di Desa Panaan itu dapat dikategorisir sebagai perbuatan pidana, yaitu perusakan secara bersama-sama,” tegas Marlaf.

“Artinya, misal pun itu tidak memiliki izin, maka yang berwenang melakukan penertiban adalah Satpol PP,” imbuhnya.

Marlaf pun mengajak publik menjadikan insiden Palengaan sebagai pelajaran untuk tidak terbiasa main hakim sendiri.

“Kita jangan terbiasa melakukan penghakiman sendiri atas situasi apa pun. Pasrahkan dan dorongkan kepada yang berwenang,” ucapnya.

Menurut dia, penolakan terhadap pendirian gerai ritel berjaringan nasional seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat dengan mendorong pemerintah melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Melihat Isi Surat Penolakan Indomaret di Pamekasan Sebelum Aksi Brutal, Diteken 14 Kiai

“Bukan kita adili, bukan kita hakimi sendiri,” tegas alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Di sisi lain, Marlaf mendorong Pemkab Pamekasan untuk membuka kepada publik informasi mengenai proses perizinan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan.

“Mari kita dorong pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk membuka ke publik proses perizinan untuk mendirikan Indomaret di desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu sudah sejak kapan,” ujar dia.

Hal itu penting untuk memastikan apakah proses perizinan gerai ritel Indomaret itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Perbup Nomor 66 Tahun 2025.

“Jika izinnya baru diproses pasca peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2025, artinya itu sudah tidak mungkin lagi didirikan waralaba berjejaring nasional nasional di situ,” katanya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *