JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengeluarkan kebijakan pembelajaran secara daring selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi potensi terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat mengganggu mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Penerapan pembelajaran daring itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta dari tingkat PAUD hingga SMP/sederajat.
“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada mobilitas guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta untuk tetap menjaga keberlangsungan proses pembelajaran secara normal, untuk seluruh Satuan Pendidikan Swasta/Negeri di Kota Denpasar untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dari hari Kamis, 15 Oktober 2026 s/d Sabtu 17 Oktober 2026,” demikian bunyi SE tersebut.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama.
(Iqb/rilpolitik)


![Sulaisi Abdurrazaq. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075980-350x220.jpg)









![Sulaisi Abdurrazaq. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075980-180x130.jpg)



