SUMENEP, Rilpolitik.com – Advokat Sulaisi Abdurrazaq mengadukan oknum polisi di Sumenep ke Polresta atas dugaan penipuan. Sulaisi secara blak-blakan menyebut oknum tersebut adalah Edi Hermanto atau akrab dipanggil Edo.
Sulaisi meminta bantuan publik untuk mencari tahu keberadaan Edo karena diduga telah menipu kliennya dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Menurut Sulaisi, oknum polisi tersebut telah diadukan ke Satreskrim Polresta Sumenep hari ini, Rabu (14/10/2026).
“Kalau ada polisi bernama Edi Hermanto, panggilannya Edo, kalau nggak salah anggota Polsek Gapura, kasih tahu saya ada di mana orang ini. Orang ini sudah saya laporkan tadi mewakili klien saya ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus sabu-sabu,” kata Sulaisi lewat video yang diunggah di akun Tiktok pribadinya.
Tak hanya ke Satreskrim, kata Sulaisi, Edo juga diadukan ke Propam Polresta Sumenep di hari yang sama.
“Selain dilaporkan ke Reskrim, saya laporkan juga ke Propam. Jadi ini kerjaan polisi tapi nipu rakyat,” tutur dia.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan ke Polresta Sumenep, Edi Hermanto (Edo) dengan pangkat AIPTU diadukan oleh seorang perempuan bernama Rusida, Warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Pertemuan pengadu dengan teradu berawal saat pengadu menjenguk suaminya yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Polresta Sumenep.
Dalam dokumen tersebut dikatakan bahwa Edo menjanjikan hukuman ringan bagi suami pengadu. Namun, janji tersebut tidak gratis, Edo disebut meminta uang sebanyak Rp100 juta kepada Rusida untuk mengurus perkara suaminya agar bisa divonis di bawah 2 tahun penjara.
Rusida awalnya tidak tertarik untuk mengurus perkara suaminya karena merasa tidak memiliki kemampuan finansial. Namun, Edo terus membujuk Rusida dengan janji hukuman ringan.
Edo bersama seorang perempuan diduga istrinya berkali-kali disebut datang ke rumah pengadu membujuk dan merayu agar mau mengikuti skenario vonis ringan.
Hingga pada akhirnya, Rusida terpengaruh dan menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta kepada Edo pada 11 Agustus 2026. Uang tersebut didapat Rusida dari hasil menggadaikan emas.
“Peristiwa penyerahan uang tersebut didukung oleh dokumentasi bukti foto tertanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB disaksikan oleh Pengadu serta ibu Pengadu yang sedang terbaring karena diabetes,” tulis dokumen pengaduan.
Namun, tuntutan jaksa dan vonis hakim justru tidak sesuai dengan janji Edo, yaitu di bawah 2 tahun penjara. Suami pengadu justru dituntut kurang lebih 6 tahun oleh jaksa yang pada akhirnya divonis hukuman kurang lebih 3 tahun oleh hakim.
“Lalu penasihat hukum suami Pengadu dari Posbakum di Pengadilan Negeri Sumenep menyampaikan kepada Pengadu bahwa perkara tersebut tidak diurus sehingga dituntut enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum,” tulis aduan tersebut.
“Sejak itulah Pengadu shock dengan perasaan terpukul dan baru menyadari bahwa selama ini Pengadu ternyata telah ditipu oleh Teradu. Pengadu tidak dapat tidur nyenyak dan hanya bisa menangis meratapi masalah yang bertubi-tubi menimpa Pengadu dan suami,” tulisnya lagi.
Sejak saat itu, Edo langsung menghilang dan tidak lagi merespons upaya komunikasi pengadu. “Pengadu telah berusaha terus menerus untuk menghubungi Teradu, namun Teradu tidak pernah merespons Pengadu meskipun WA-nya aktif,” tuturnya.
Dalam aduan tersebut, pengadu menyertakan sejumlah bukti, salah satunya foto teradu saat menerima uang dari pengadu.
Sulaisi dalam pernyataan terbuka menyampaikan pihaknya mempertimbangkan untuk memaafkan teradu jika uang kliennya dikembalikan.
“Kalau uang kembali, insyaallah bisa diampuni. Kalau nggak dibalikin, mohon maaf, penjarakan saja. Biarin aja meski polisi,” tegasnya.
Dia pun menantang Polresta Sumenep untuk berani bersikap tegas menindak anggotanya sendiri yang nakal.
“Saya tunggu ketegasan Polres Sumenep terhadap anggotanya. Reskrim maupun Propam,” pungkas Sulaisi.
(Ah/rilpolitik)




![Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250326-WA0003-350x220.jpg)


![Mapolresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075664-350x220.jpg)
![Mimbar Rakyat GMNI dan BEM Sumenep di depan gedung DPRD. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075477-350x220.jpg)

![Perusakan gerai Indomaret di Pamekasan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan santri dan alumni pondok pesantren. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075353-350x220.jpg)



![Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250326-WA0003-180x130.jpg)

