HukumNasional

Ulil PBNU Unggah Foto Yaqut di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji: Insyaallah Slamet

×

Ulil PBNU Unggah Foto Yaqut di Tengah Penyidikan Korupsi Kuota Haji: Insyaallah Slamet

Sebarkan artikel ini
Ulil Abshar Abdalla.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla mengunggah foto mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas di akun Facebook miliknya.

Unggahan ini dibuat di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Yaqut selaku eks menag.

Dilihat rilpolitik.com pada Rabu (17/9/2025), terdapat tulisan ‘We Stand With Gus Yaqut’ pada foto yang diunggah Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil menyebut semua tuduhan yang dialamatkan kepada Yaqut tidak memiliki bukti. Ulil pun meyakini adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu selamat dari tuduhan korupsi.

“Insyaallah slamet. Semua yang dituduhkan, tidak ada buktinya,” kata Ulil dalam unggahannya.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.

Kasus ini berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Menurut UU, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada prakteknya, justru dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Baca juga:  Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Ngalir ke Hilman Latief

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Tangkapan layar unggahan akun Facebook Ulil.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *