JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi pendiri Gojek itu. Nadiem diperiksa selama kurang lebih 9 jam lamanya.
Usai keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Nadiem menyampaikan terima kasih telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus korupsi tersebut.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem.
Nadiem enggan menjawab seluruh pertanyaan awak media. Ia memilih langsung masuk ke mobil dan pulang.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tuturnya.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


