HukumNasional

1 Aktivis Antikorupsi dan 2 Eks Pegawai KPK Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Mentan

5013
×

1 Aktivis Antikorupsi dan 2 Eks Pegawai KPK Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Mentan

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo.

Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang eks pegawainya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Selain eks pegawai, KPK juga mencegah seorang aktivis antikorupsi yakni Donal Fariz.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Ali dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ali sebenarnya tidak mengungkap identitas ketiga orang tersebut. Dia hanya menyebut ketiganya berprofesi sebagai advokat.

Namun, belakangan mulai terungkap bahwa ketiga pengacara yang dicegah ke luar negeri adalah Febri, Rasamala, dan Donal. Ketiganya merupakan pengacara dari kantor Visi Law Office.

Febri dan Rasamala memang diketahui merupakan pengacara yang mendampingi SYL sejak penyelidikan dan penyidikan.

Terkait upaya pencegahan itu, Ali menuturkan KPK sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ali menjelaskan tujuan dari pencegahan tersebut. Menurutnya, pencegahan dilakukan agar proses penanganan perkara yang menjerat politikus Partai Nasdem itu berjalan lancar.

“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali.

Diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. KPK menjerat Syahrul dengan tiga perkara, yakni kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka di tiga perkara tersebut. Kini, dia sudah ditahan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *